KANDANGAN – Pengadilan Negeri (PN) Kandangan menggelar sidang pemeriksaan setempat, gugatan perdata nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kgn, terkait sengketa tanah di wilayah Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin (14/9).
Hakim bersama pihak penggugat, tergugat, didampingi Kantor BPN HSS mendatangi lokasi yang disengketakan, untuk melakukan pengukuran serta memetakan titik koordinat.
Pihak penggugat yakni Haji Edward Manurung, bersama tim kuasa hukum dari Borneo Law Firm yang dipimpin Dr M Pazri SH MH dan tim, menunjukkan titik tanah berdasarkan surat yang dimiliki.
Tim kuasa hukum Haji Manurung, Kharis Maulana Riatno SH MH mengatakan, pihaknya telah menunjukkan titik koordinat pada kesempatan tersebut.
“Ada beberapa titik yang ditunjukkan, dan jika kami cocokkan dengan titik koordinat, sudah valid lokasi tersebut milik Pak Haji Manurung,” ungkap Kharis usai kegiatan.
Sehingga terangnya, hal itu tinggal dikuatkan dengan saksi pada agenda sidang selanjutnya.
“Kami akan hadirkan delapan saksi pada agenda sidang mendatang,” ungkapnya.
Dibeberkannya, sebagian lahan yang disengketakan tersebut telah dilakukan pembukaan oleh perusahaan tergugat, dan sebagian lainnya masih hutan atau kebun karet.
Kharis menegaskan, secara faktual pihaknya mampu menunjukkan titik tanah sesuai koordinat yang didalilkan.
“Kami berkeyakinan bahwa tanah Pak Manurung yang valid untuk dibebaskan,” ujarnya.
Ia berharap, gugatan pihaknya dapat dikabulkan majelis hakim, karena di lapangan sudah dapat meyakinkan.
Tanah mikik Haji Manurung seluas 22.057 meter persegi, diharapkan mendapat ganti rugi.
